Manajemen Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi Tingkat Sekolah Menengah Atas di Sekayu Tahun Pelajaran 2021/2022

Authors

  •   Nurviana Nurviana  Prodi Magister MPI UIN Raden Fatah Palembang,  Indonesia
  •   Akmal Hawi  Prodi Magister MPI UIN Raden Fatah Palembang,  Indonesia
  •   Maryamah Maryamah  Prodi Magister MPI UIN Raden Fatah Palembang,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35719/jieman.v3i1.68
 

Keywords:

management of new student admission, zoning system, senior high school

Abstract

Sekolah negeri berlabel unggul yang digagas pemerintah di hampir setiap daerah menjadi masalah karena ketimpangan yang terjadi dengan sekolah lain yang berstatus tidak unggul. Jumlah pelajar menumpuk di sekolah unggul atau pavorit yang banyak menjadi incaran calon siswa baru. Menanggapi hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk Lain Yang Sederajat. Peraturan PPDB Zonasi tersebut juga telah diperbaharui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Sistem zonasi di Kota Sekayu sudah dijalankan dan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Sumatera Selatan (Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2020/NO. 9). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesulitan calon peserta didik baru untuk mendaftar sekolah di beberapa SMA  yang terdapat di kota Sekayu. Salah satu sekolah yang sudah menerapkan PPDB online adalah SMA Negeri 2 Sekayu. Keunggulan SMA Negeri 2 Sekayu diantaranya adanya minat yang tinggi dari calon peserta didik, sarana dan prasarana lengkap dan memadai, tim IT yang proesional, letak sekolah strategis sehingga mudah dijangkau oleh transportasi umum. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pengelolaan PPDB berdasarkan sistem zonasi yang meliputi: 1) perencanaan, 2) pengorganisasian, 3) pelaksanaan, 4) pengawasan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan terdiri dari kepala sekolah, ketua panitia PPDB, dan peserta didik baru. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: 1) perencanaan kegiatan PPDB dilakukan sesuai juknis dari pemerintah, 2) pengorganisasian PPDB dilakukan pasca pembentukan panitian PPDB dan panitia PPDB dipilih berdasarkan pendidik dan tenaga pendidik yang mengusai ICT, 3) pelaksanaan PPDB dilakukan secara online mandiri maupun secara offline, 4) pengawasan PPDB dilakukan kepala sekolah dan panitia PPDB. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengelolaan PPDB dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah, pendaftaran dilakukan secara online dan offline serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

 

Kata Kunci: Kata kunci: pengelolaan; PPDB SMA di Kabupaten Musi Banyuasin,  PPDB; sistem zonasi

Abstract

State schools labeled as superior, which were initiated by the government in almost every region, became a problem because of the inequality that occurred with other schools with non-excellent status. The number of students piled up in superior or favorite schools which are the targets of many prospective new students. In response to this, the Ministry of Education and Culture stipulates Permendikbud Number 17 of 2017 concerning Admission of New Students to Kindergarten, Elementary School, Junior High School, Senior High School, Vocational High School or other equivalent forms. The PPDB Zoning Regulation has also been updated by Permendikbud Number 44 of 2019. The zoning system in Sekayu City has been implemented and refers to the Governor's Regulation (Pergub) concerning Admission of New Students at Senior High Schools and Vocational High Schools in South Sumatra Province (Governor Regulation (PERGUB) ) NO. 8, BD.2020/NO. 9). This research is motivated by the difficulty of prospective new students to register for school in several high schools in the city of Sekayu. One of the schools that has implemented PPDB online is SMA Negeri 2 Sekayu. The advantages of SMA Negeri 2 Sekayu include high interest from prospective students, complete and adequate facilities and infrastructure, a professional IT team, strategic location of the school so that it is easily accessible by public transportation. This study aims to describe the management of PPDB based on the zoning system which includes: 1) planning, 2) organizing, 3) implementing, 4) monitoring. This research is a qualitative research using data collection methods through interviews, observation, and documentation. The informants consisted of the principal, the head of the PPDB committee, and new students. The results obtained in this study are: 1) PPDB activity planning is carried out according to technical guidelines from the government, 2) PPDB organizing is carried out after the formation of the PPDB committee and the PPDB committee is selected based on educators and educators who master ICT, 3) PPDB implementation is carried out independently or online. offline, 4) PPDB supervision is carried out by the school principal and the PPDB committee. The conclusion of this study is that the management of PPDB is carried out in accordance with technical instructions (juknis) from the government, registration is carried out online and offline and provides excellent service to the community.

References

Arwildayanto, Arifin Suking, dan M. P. Sumar, Tune Sumar. Analisis Kebijakan Pendidikan Kajian Teoritis, Eksploratif dan Aplikatif. Bandung: Cendikia Press, 2018.

Badani, M. Nur Mustafa, Hasnah Faizah AR. ”Peranan Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan SDN di Kecamatan Rumbio Jaya”, Jurnal Manajemen Pendidikan Vol. 4 No.1 Maret : pp.19-26 2020.

Cropper, Rebecca J. “A Management Approach to Country Extension Progams.” Journal of Extension 36, no. 6. 1998.

Firmansyah, Anang dan Budi W. Mahardika, Pengantar Manajemen. Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Hambali, Muh. dan Mualimin, Manajemen Pendidikan Islam Kontemporer, Yogyakarta: IRCISOD Indonesia. 2020.

http. Litbang.kemdikbud.go.id

http://kotaku.pu.go.id:8081/pustaka/files/modul_pelatihan08/A/2/e/(3)/Modul-Transparansi-Akuntabilitas.pdf

https://kumparan.com/kumparanmom/kapasitas-siswa-dalam-satu-kelas-di-sekolah-dasar-berapa-yang-ideal-1551344775435623080/full

https://lokadata.id/artikel/rasio-murid-guru-cukup-sebaran-masih-kurang

https://lpmpbali.kemdikbud.go.id/2020/01/29/kebijakan-mendikbud-aturan-baru-jalur-zonasi-ppdb-2020/

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/146661/pergub-prov-sumatera-selatan-no-8-tahun-2020

https://repository.unsri.ac.id/37329/45/RAMA_63201_07011381520119_0017116502_0005065709_01_FRONT_REF.pdf

https://tirto.id/enAD "Aturan Baru Zonasi PPDB 2020 yang Ditetapkan Nadiem Makarim". Diakses pada tanggal 29 Juni 2021.

https://www.sman1-sekayu.sch.id/index.php?id=profil&kode=109

https://www.sman2sekayu.sch.id/ppdb-sman-2-sekayu-jalur-pmpa.html

Kristiawan, Muhammad dan Jimmi Yuliandri, Manajemen Pendidikan Yogyakarta: Deepublish. 2017.

Marisa, Mira, dan Akmal Hawi. “Konteks Manajemen Berbasis Sekolah.” 10(1):125–38. 2021.

Miles, Matthew B, dan A Michael Huberman. An Expanded Sourcebook Qualitative Data Analysis. 2 ed. London: Sage Publications, 1994.

Mu’ammar, M Arfan. Nalar Kritis Pendidikan. Yogyakarta: Ircisos, 2019.

Novita, Mona. “Sarana Prasarana yang Baik menjadi bagian Ujung Tombak Keberhasilan Lembaga Pendidikan, Sekolah Tinggi Agama Islam.” Nur El-Islam 4(2):97–129. 2017.

Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan “Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri Rujukan Kabupaten/Kota dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2021/2022” Palembang:Dinas Pendidikan, 2021.

Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan. “Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri Berasrama di Sumatera Selatan.” Palembang: Dinas Pendidikan, 2021.

Peraturan Gubernur Nomor 8, BD.2020/No. 9 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Sumatera Selatan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Purwanti, Dian, Ira Irawati, Jossi Adiwisastra, dan Herijanto Bekti. “Implementasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru Berdasarkan Sistem Zonasi Di Kota di Kota Bandung.” Jurnal Governansi 5, no. 1. 2019.

Rohmah, S., Wahyudi, W., & Pamungkas, F. Pengelolaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Berdasarkan Sistem Zonasi di SMP Negeri 1 Mlonggo Jepara. Jawda: Journal of Islamic Education Management, 1(1), 25. https://doi.org/10.21580/jawda.v1i1.2020.6704. 2020.

Saharuddin, Erni, dan Muhammad Salisul Hakim. “Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada Tingkat SMA di Daerah Istimewa Yogyakarta.” Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara 7(3):424–38. 2020.

Saifuddin. Pengelolaan Pembelajaran Teoritis dan Praktis. Yogyakarta: Deepublish. 2014.

Syafril, dan Zelhendri Zen. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Depok: Kencana. 2017.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003. Sistem Pendidikan Nasional.

Utami, Sri. 2019. “Meningkatkan Mutu Pendidikan Indonesia Melalui Peningkatan.” Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FKIP 2(1):518–27.

Zamzam, Firdaus Fakhry. Aplikasi Metodologi Penelitian. Aplikasi Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Deepublish. 2018.

Downloads

Published

2021-06-29

How to Cite

Nurviana, N., Hawi, A., & Maryamah, M. (2021). Manajemen Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi Tingkat Sekolah Menengah Atas di Sekayu Tahun Pelajaran 2021/2022. JIEMAN: Journal of Islamic Educational Management, 3(1), 81–104. https://doi.org/10.35719/jieman.v3i1.68

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 

You may also start an advanced similarity search for this article.